Beranda Hukum & kriminal Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Pernah Terlibat Kasus Penusukan

Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Pernah Terlibat Kasus Penusukan

0
Dark Green and White Elegant Ramadan Kareem Banner Landscape_20250228_205012_0000

Rejang Lebong, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, kasus pengeroyokan anggota Batalion infantri 144/Jaya Yudha CurupĀ  terjadi sekitar pukul 23.30 WIB Kamis malam lalu (31/12), di Lapangan Setia Negara Curup, oleh sekelompok pemuda.

Pengeroyokan itu menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim luka berat.

“Hasil temuan di lapangan 2 orang pelaku utamanya yakni BO dan RA pada 12 Juni 2019 lalu pernah terlibat dalam kasus penusukan terhadap Yoka Adi Putra, 17 tahun warga Desa Lubuk Kembang tetapi kasusnya tidak naik karena antara korban dan pelaku dilakukan perdamaian,” kata Prayitno.

IMG-20250330-WA0013

Ia menjelaskan, kasus penusukan terhadap Putra ini diketahui setelah ditemukan surat perdamaian yang dibuat BO dan RA yang dimediasi kedua pihak tertanggal 19 Juni 2019 dan diketahui kepala Desa Lubuk Kembang serta disaksikan Bhanbinkamtibmas dan tokoh masyarakat lain.

Poses perdamaian ini, kata dia, sebagai kompensasinya para pelaku, BO dan RA, menanggung segala biaya pengobatan yang di derita korban.

Dari pemeriksaan, BO (21) dan RA (20) terkesan merasa sombong dan angkuh atas kejadian itu sehingga berniat mengulangi kegiatan yang sama dan telah menyiapkan senjata tajam yang kemudian digunakan menusuk dua anggota TNI pada malam pergantian tahun.

“Dari analisa kita, kedua pelaku ini merekrut anggota geng, di mana umur kedua pelaku utama berbeda jauh dengan pelaku dan saksi lain yang saat itu berangkat, berkumpul dan berada ditempat yang sama yakni di Lapangan Setia Negara Curup,” kata Prayitno.

-1353708524_4.-TAPAL-KUDA-POST.png_temp

Sebelumnya kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi saat itu mereka yang tidak sedang berseragam ini terlibat perselisihan yang berujung kepada pengeroyokan dan penusukan.

Pascakejadian itu petugas Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RE, BO, RO, AK, RA, RE, KP, JE, sedangkan DA dan JY sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok.

Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_102056_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_100204_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_100700_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095936_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_101325_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_094720_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_093954_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_094941_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095305_0000
Putih dan Hijau Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Instagram Post_20250326_095623_0000