FeaturedHukum & kriminal

Pelaku Pencabulan Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Lumajang, Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Lumajang membuat kita miris, terutama bagi orang tua yang mempunyai anak – anak kecil.Betapa tidak ,pelaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak akan mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Hasran Kasat Reskrim Polres Lumajang
Dia menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya ditambah sepertiganya.
“Jadi tidak main-main hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku pencabulan sangat berat” Tutup Hasran

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Peringati Maulid ,PJ Bupati Bondowoso Minta ASN Teladani Sifat Nabi Muhammad SAW

Redaksi Tapalkuda

Anggun C Sasmi sampai Ariel NOAH Sukses Tutup Opening Ceremony Asian Games 2018

Laka Maut di Jalan Argopuro, Truk VS Motor:1 Tewas, 1 Kritis

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih