FeaturedHukum & kriminal

Pedagang dan PembeliTuak Diamankan Petugas

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

BANYUWANGI – Pedagang dan pembeli minuman keras, jenis tuak ditangkap Polsek Rogojampi. Tersangka inisial, UT (50) pria asal Dusun Glondong Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi Jawa Timur diamankan di Mapolsek. Sementara, WK (45) warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar sebagai saksi.

Adapun barang bukti yang disita, 1 unit sepeda motor honda scoppy bernopol P 6151 UA, uang Rp. 50.000, 2 jurigen kosong warna putih kapasitas 5 liter, sebuah kresek hitam berisi putat, 2 jurigen warna biru kapasitas 30 liter berisi tuak setengah bagian, sebuah jurigen warna biru kapasitas 30 liter berisi penuh tuak, 2 buah jurigen warna putih kapasitas 20 liter berisi penuh tuak, dan 2 buah jurigen warna putih kapasitas 5 liter berisi penuh tuak.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Abdul Rohman menjelaskan. Ungkap kasus ini berawal pada Sabtu (16/06/2018) sekira pukul 12.00 WIB mendapatkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras jenis tuak.

Kemudian, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengamatan, selanjutnya sekira pukul 14.15 WIB datang seorang laki laki mengendarai sepeda motor sambil membawa dua buah jerigen kosong berwarna putih mendatangi rumah pelaku dan diduga akan membeli minuman keras jenis tuak tersebut.

Mengetahui gerak gerik pelaku, akhirnya petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku dan mengamankan WK (45 yang tujuannya untuk membeli miras tersebut seharga Rp. 50.000.

Kemudian, Pelaku UT mengaku sudah sebulan yang lalu menjual miras tersebut kepada banyak orang. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa;.

“Keduanya sudah berhasil kami amankan di Mapolsek Rogojampi untuk diperiksa. Barang bukti dari keduanya, juga sudah kami sita, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 th. 2012 tentang Pangan,” pungkas Iptu Abdul Rohman.

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

RTH Mulai Menjadi Pusat Kegiatan Masyarakat

2 Hektar Lantai Hutan Jati TN Baluran Kebakaran

Bukber Bareng Jurnalis ,Kabag Humas : Momen Pererat Silaturahmi

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih