FeaturedPolitik & Pemerintahan

Pasca Putusan MK,KPU Bondowoso Lantik 46 PPK Tambahan

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Bondowoso – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga orang menjadi lima orang maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso (KPU Bondowoso) Jawa Timur melantik 46 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 23 kecamatan, Rabu (02/01/2019). 

Pelantikan PPK tersebut disaksikan oleh Pj Sekda Agung Trihandono, Dandim 0822 Letkol Inf Tarmuji, Ketua Bwaslu Muhamad Makhsun beserta jajaran, serta seluruh Komisiner KPU

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040

Hairul Anam/Komisioner KPU Bondowoso, mengatakan, yang harus dilakukan PPK  usai dilantik  adalah sosialisasi  penyelenggaraan Pemilu.

iklan dalam

“Kita ditarget 77,5 persen.Ini merupakan beban untuk mencapai target tersebut,maka sejatinya harus bahu membahu, mulai dari KPU, PPK dan PPS,” harapnya.

PPK kata Anam harus memastikan proses pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara). “Misalkan titiknya di mana, lengkap dengan desain peta atau denahnya,guna memudahkan pihak-pihak eksternal, dalam memberikan informasi,” ungkapnya.

Anam tidak ingin mendengar istilah, TPS yang disembunyikan, semuanya terbuka, ” tegasnya.

Anam berjanji bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan logistik serta mendistribusikan logistik tersebut ke masing-masing PPK, sekira satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

IMG-20240429-WA0000
67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Terak Mencorong Mendukung Pemkab Situbondo ,PWNU Jatim Rayakan 1 Muharram 1440 H/2018

Launching Gakkumdu Bawaslu Bondowoso Siap Lurus Penegakan Tindak Pidana Pemilu 2024

Lebih dari 800 Wartawan Dunia Liput Penyelenggaraan Haji

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih