BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso sudah mengirimkan hasil Uji Kompetensi (Ujikom ) yang dilaksanakan 28 sampai 29 Agustus 2025 lalu.
Dengan dikirimkannya hasil Ujikom tersebut ,mutasi Eslon II di Bondowoso tinggal menunggu restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Sekda Bondowoso Fathur Rozi mengatakan bahwa pengiriman memang wajib dilakukan tujuanya untuk mendapatkan Pertek BKN (Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara )sebagai syarat utama untuk melakukan mutasi pejabat.
Sekda menyatakan bahwa proses mutasi akan segera dilakukan setelah Pertek terbit.
“Tunggu pertek BKN akan dilakukan mutasi,”tegasnya ,Rabu 10/09/2025 di kantor Pemkab setempat.
Ditanya jabatan bupati Bondowoso sudah lebih 6 bulan mengapa masih menunggu pertek ,Sekda menjawab itu yang Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
“Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau ijin mutasi, Setelah mutasi dilaksanakan, instansi daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Kemendagri,”jelasnya.
Sementara itu kata Fathur Pertek dari BKN merupakan dokumen wajib yang harus diperoleh sebelum instansi dapat menetapkan keputusan mutasi.
“BKN memberikan pertimbangan teknis untuk memastikan proses mutasi ASN sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku jadi berbeda,”paparnya.
Selain itu kata Fathur BKN akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebutuhan jabatan di instansi penerima dan kesesuaian kompetensi ASN yang akan dimutasi.
“Jelasnya BKN,membantu dalam penerapan manajemen ASN yang lebih baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan pengembangan karier ASN, serta mendukung prinsip meritokrasi,”ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pertek untuk mutasi ASN tidak hanya berlaku bagi pejabat eslon II saja.
“Bukan hanya eslon II, sekarang mau mutasi staf saja harus ada pertek dari BKN,”tegasnya.
Pihaknya bersyukur ,setidaknya dengan Pertek dari BKN, proses mutasi ASN dapat berjalan lebih baik, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terpisah kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahfud Junaedi menyampaikan bahwa memang saat ini bila akan melakukan mutasi memang harus menunggu pertek BKN.
Adapun untuk mendapatkan Pertek, kata Mahfud harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan layanan, pengisian formulir, hingga verifikasi dan persetujuan yang dilakukan oleh BKN.
“Jika sudah terbit, salah satu bagian yang wajib dicek pada Pertek BKN adalah nomor Pertek.
Dalam dokumen resmi, nomor Pertek m,”imbuhnya.
Frasa tersebut kata Mahfud menandakan bahwa dokumen telah melalui verifikasi BKN dan dinyatakan sah.
“Setelah Pertek diterbitkan, proses mutasi bisa dilakukan,”pungkasnya.
Untuk diketahui Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II ditetapkan paling lama 15 hari kerja setelah usulan mutasi diterima secara lengkap oleh BKN atau Kantor Regional BKN.