BONDOWOSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menggelar Media Gathering Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 di Orilla Cafee, Jum’at 2 /8/20204.
Mohammad Maksum Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama.
“Artinya tanggung jawab peningkatan partisipasi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara. Tapi juga seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Lebih-lebih menurutnya Media menjadi Garda Terdepan Sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi mohon kerjasamanya teman-teman media sebagai garda terdepan Sukseskan Pemilu Tahun 2024,”harapnya
Sementara itu Andri Yulianto Divisi Hukum KPU Bondowoso menyampaikan bahwa ,KPU selalu membuka pintu untuk temen-temen media berdiskusi agar segala permasalahan bisa dibicarakan bersama.
“Kami selalu terbuka kepada teman-teman media untuk berdiskusi, semua ini untuk menciptakan pemilu damai ,”imbuhnya .
Dikatakan bahwa pihaknya menyadari peranan media sangatlah penting, media adalah penayangan strategis dalam pemilu, setelah pemilu .
“Kita sudah melaksanakan pleno terbuka di DPHP pleno jadi kita akan berjenjang nanti pada pada tanggal 5 sampai 7 itu mulai di kecamatan dan mungkin nanti berjenjang lagi di kabupaten,”imbuhnya.
“Harapanya kedepan kita ada diskusi bagaimana baik, nyaman semoga memunculkan pemimpin-pemimpin Bondowoso untuk bisa lebih baik, kalau sudah baik mudah-mudahan lebih baik,”paparnya.
Ditempat yang sama Abu Sofyan dari Divisi Teknis mengatakan bahwa sejak tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 KPU akan mengumumkan serentak secara nasional tentang pencalonan.
Kemudian dikatakan bahwa pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan dilakukan penerimaan berkas pendaftaran sesuai PKPU no 8 dan PKPU no 2 tahun 2024 .
“Yang perlu diketahui bahwa pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya ,Hanya Partai politik yang ada di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon,sementara untuk non parlemen hanya bisa untuk independen ,jadi suara sah tidak bisa diakumulasikan menjadi satu kursi,”ungkapnya.
Menurutnya setelah penyerahan berkas pada 27 sampai 20 Agustus 2024Â adalah masa perbaikan berkas pasangan bakal calon.
“Setelah melakukan tes kesehatan dan berkas lengkap maka KPU bakal menetapkan bakal calon pada 22 September 2024 menjadi calon untuk selanjutnya mengikuti tahapan sampai selesai ,untuk itu mari teman -teman media bisa komunikasi baik dirumah,dikantor atau dimana saja ,”pungkasnya

							
													
							
													






