BONDOWOSO – Heri Masduki, Ketua LSM Berdikari melaporkan dugaan kerugian Negara sebesar 10,5 Miliar
Heri mengatakan bahwa, ada 6.196 penerima hibah dengan nominal anggaran sekitar Rp 10,5 miliar.
“Data tersebut berdasarkan laporan pertanggungjawaban Bupati,saya melaporkan kasus ini pada Kejari berdasarkan hasil audit BPK,”jelasnya.
Dikatakan bahwa, hasil audit BPK, diduga ada penyimpangan dalam penyaluran hibah.
“Penyimpangan dalam penyaluran hibah itu merugikan keuangan negara,”Ungkapnya , Selasa, (15/11/2022).
Selain itu kata heri, ada pemberian dana hibah dilakukan secara terus menerus. Ini bertentangan dengan Perbup nomor 45 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Pejabat negara yang telah menyalahgunakan kewenangannya, sehingga berdampak pada kerugian negara dapat dipidana. Sebagaimana bunyi pasal 3 undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”papar Heri.
Ia menegaskan bahwa bunyi pasal 3 sudah jelas. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana, kedudukan yang melekat padanya.
“Kalau regulasi tersebut di matchkan dengan kasus pemberian hibah di Bondowoso, ada potensi penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya, sehingga menguntungkan pihak tertentu,”
Sementara itu ,Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai memanggil Kepala OPD terkait dengan bantuan hibah. Diduga dalam penyalurannya banyak penyimpangan. Sehingga meminta keterangan pada sejumlah pihak yang terkait.
Salah satunya Kepala OPD yang dipanggil adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Pengembangan, dan Penelitian Daerah (BP4D), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan sejumlah penerima dana hibah.
“Kepala BP4D, Dra. Hj. Farida, MSi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dan Penerima dari PP Mambaul Ulum, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasannya,” singat sumber yang tidak bersedia disebut namanya.