BONDOWOSO – Husnus Sidqi Kuasa Hukum Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menilai salah perspektif hukum yang dilontarkan oleh ketua LBH – NU menyikapi surat palsu yang megatasnamakan Bupati.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya disalah satu media, Ketua LBH-NU mengatakan bahwa Surat Bupati Bondowoso yang Diduga Palsu, Tetap Sah Sebelum Adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap .
Kuasa hukum bupatipun mematahkan pernyataan tersebut,”LBH itu kurang paham, mana yang hukum pidana dan mana yang hukum perdata,” kata Husnus melalui telepon selulernya, Sabtu (29/6/2019).
Diterangkan kontek masih berlaku sebelum dilakukannya putusan pengadilan adalah kontek kasus perdata.
Seperti, dokumen sertifikat yang masuk dalam gugatan perdata. Namun, pada materi laporan dugaan pemalsuan surat yang telah dilaporkan ke Polres Bondowoso, tidak sama dengan surat seperti dokumen sertifikat.
“Ini sangat beda, kasus pemalsuan surat itu, ada orang yang memalsukan tanda tangan dan stampel. Sedangan sertifikat, memang masih sah dan berlaku sebelum putusan pengadilan,” tegasnya.
Disampaikan statemen yang dilontarkan ketua LBH- NU menimbulkan sesat berfikir. Dia meminta, ketua LBH itu memahami dulu laporan yang telah diterima oleh Polres Bondowoso. Sehingga, tidak menimbulkan polemik di masyarakat.Sebab,menurutnya surat beredar mengatasnamakan Bupati telah menimbulkan banyak korban.