BONDOWOSO – Husnus Sidqi bersama tim Kuasa Hukum Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin datang Kepolres Bondowoso,Rabu 26/06/2019.
Dijelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka koordinasi dengan pihak Polres, rencana laporan akan dilakukan pada Jumat 28 Juni mendatang.
“Kami koordinasi dengan pihak Polres, tentang rencana laporan yang akan dilakukan oleh Bupati,” kata Husnus Sidqi di Mako Polres Bondowoso.
Dikatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti sebagai bahan laporan dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Bondowoso.
Baca Juga :
- SDN Pakisan 5 Tlogosari Ukir Prestasi, Wakili Bondowoso Raih Penghargaan Adiwiyata Jatim 2025
- Aspirasi PPPK dan Honorer Mengalir, Golkar Bondowoso Gandeng DPR RI dan BKPSDM
- Dugaan Korupsi Hibah Ternak di Banyuwangi, JPKP Jatim Lapor ke Kejari
- Pansel Umumkan Hasil Asesmen JPTP Bondowoso, Semua Peserta Lanjut Tahapan Akhir
- Bupati Mantu ,Pendopo RBA Bondowoso Disulap Jadi Tempat Resepsi Pernikahan 179 Pasangan Isbat Nikah

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. JamalÂ
Bukti itu, berupa surat yang beredar untuk meminta sumbangan sebesar 150 ribu untuk pelaksanaan Open Tournament Sepak Bola Piala Cup 1 yang direncanakan di lapangan Desa Tangsil Wetan Kecamatan Wonosari,Bondowoso,Jawa Timur.
“Semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tandatangan dan stampel akan kami laporkan,” tegasnya.
Husnus menerangkan, telah mengantongi satu nama yang akan dilaporkan langsung oleh Bupati pada hari Jumat nanti.
“Nama terlapor akan kami buka pada Jumat nanti,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Jamal membenarkan kedatangan kuasa hukum Bupati masih sebatas koordinasi tentang rencana laporan yang akan dibuat.
Menurut Jamal,masih menunggu berkas apa saja yang akan dilampirkan sebagai bahan laporan.
” Barang bukti itu masih belum dibawa. Mungkin, nanti pada saat laporan semua barang bukti itu akan dibawa,” ungkapnya.
Kasat menerangkan, kasus pemalsuan surat harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.







