Bondowoso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso menyerahkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 kepada masing-masing calon melalui LO (Leason Officer) masin-masing Calon Presiden dan DPD. Penyerahan APK dilakukan di Kantor KPU Jalan Mastrip KM3,Jeruk Kembang Bondowoso Jawa Timur,Kamis 29/112019.
Hadir dalam kesempatan tersebut Banwaslu,LO Paslon Pilpres,dan LO Parpol serta pelaksana kampanye Calon Angota DPR RI.
Menurut Komisioner KPU Duvisi SDM dan Parmas Lilik Ernawati, Â yang mewakili KPU Bondowoso bahwa KPU hanya memfasilitasi APK peserta pemilu pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 02 serta partai politik (parpol) berupa baliho dan spanduk. Sedang untuk perseorangan atau calon anggota DPD hanya spanduk.
“Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu masing-masing mendapatkan 10 lembar baliho dan 16 spanduk APK, sementara untuk DPD hanya spanduk saja tanpa baleho,” kata Lilik.
Adapun untuk pemasangan, perawatan hingga pelepasan APK sampai berakhirnya tahapan kampanye Pemilu 2019 H-3 sepenuhnya diserahkan kepada peserta pemilu atau LO (Leason Officer)
“Jadi, mulai pemasangan, kemudian perawatan kalau ada yang rusak menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Ini berbeda dengan peraturan KPU sebelumnya,” ungkap dia.
Pada tahapan pemilu sebelumnya, lanjut Lilik seluruhnya diserahkan kepada KPU. Mulai dari pengadaan APK, perawatan hingga pelepasan APK. Namun demikian, pada tahapan Pemilu 2019 KPU hanya bertanggung jawab untuk pengadaan APK.
“Lokasi pemasangan APK itu harus sesuai dengan keputusan KPU Bondowoso,” jelasnya.
Artinya, sambung Lilik semua APK boleh dipasang sepanjang tidak melanggar ketetapan,Adapun daerah larangan untuk dipasangi APK tersebut di antaranya adalah jalan protokol, kantor pemerintahan, sekolah dan tempat ibadah.
Sementara itu Divisi Hukum KPU Bondowoso, Junaedi menambahkan, lokasi pemasangan APK harus ada kesepakatan bersama di masing-masing dapil. Hal ini untuk menghindari adanya pemasangan APK yang terkesan semrawut. Seperti dipasang dengan cara dipaku di pohon, tembok dan lainnya.
“Kita harapkan ada kesepatakan bersama titik-titik pemasangan APK. Jangan sampai nanti ada pemasangan APK di pohon atau lainnya,kalau mengunakan tali boleh-boleh saja,jika pohon milik pribadi maka selayaknya meminta ijin pemiliknya,” imbuhnya.
Lanjutnya batasan pemasangan baleho ataupun sepanduk ininmenurut Juned,”Iika itu caleg, maka harus melaporkan kepada partai agar bisa terakomodir terkait biaya kampanyr,menhenai banyaknya tidak ada batasan,”pungkasnya.







