Beranda Hukum & kriminal KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap

KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap

0
IMG_20240826_000057

Malang – tapalkudamedia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan Walikota Malang Moch Anton dan 18 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang.  Mereka menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait Pembahasan APBDP Kota Malang TA 2015.

“Hari ini kami akan sampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (21/3).

Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka,” kata Basaria.

Dia menjelaskan, Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau Janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

Hal tersebut dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019.

“(Pemberian yang dimaksud) terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015,” kata Basaria (red)

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini