BONDOWOSO – Persoalan realisasi anggaran di Desa Ramban Kulon menjadi perhatian serius DPRD Bondowoso. Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso Abdul Majid menilai munculnya permintaan klarifikasi dari masyarakat hingga melibatkan sejumlah instansi merupakan indikator adanya persoalan dalam pelaksanaan anggaran desa.
Menurutnya, kasus Ramban Kulon menjadi parameter penting dalam mengevaluasi tata kelola anggaran. Pasalnya, persoalan tersebut tidak hanya berhenti di Dinas Bina Marga (DBM), tetapi juga merembet ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga Inspektorat.
“Kalau sampai desa memunculkan persoalan dan masyarakat meminta klarifikasi atau audiensi, ini berarti ada ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran. Bukan hanya di DPMD bahkan sampai ke Inspektorat,” ujarnya,Slasa 20/01/2026.
Ia menegaskan bahwa anggaran tidak boleh dinilai semata-mata dari besaran serapan. Meski secara regulasi pencairan anggaran telah memenuhi ketentuan, esensi utama yang harus diperhatikan adalah manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
“Anggaran itu jangan hanya dinilai dari angka-angka. Memang wajib direalisasikan sesuai ketentuan, tetapi yang lebih penting adalah manfaatnya. Jangan hanya berpatokan pada serapan 60 persen, 75 persen, atau 90 persen, lalu dianggap selesai,” tegas Majid.
Ia juga mempertanyakan outcome dari realisasi anggaran tersebut. Ia meminta agar setiap capaian serapan anggaran dievaluasi secara substantif, mulai dari wujud kegiatan, nilai ekonomi yang dihasilkan, hingga sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ketika disebutkan serapan 60 persen, harus dilihat dulu 60 persen itu bentuknya apa, nilainya berapa, dan apakah sudah dinikmati oleh masyarakat atau belum,” jelas politisi Gerindra .
Ia juga menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan, mengingat kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus disesuaikan dengan asas manfaat agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kapasitas fiskal kita terbatas, jadi harus dikontrol. Anggaran harus diarahkan pada manfaat yang nyata, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi untuk pencairan tahap berikutnya,” pungkasnya.








