BONDOWOSO – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso H Tohari sebagai mitra kerja Satpol PP Bondowoso menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan adalah 10 persen untuk sosialisasi.
Untuk itu pihaknya menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan harus bisa diterima oleh masyarakat.
“Sudah ada beberapa kegiatan sosialisasi,namun masih perlu dievaluasi,”tegasnya
Menurutnya ,sosialisasi peraturan perundang undangan itu ada di DBH CHT yang ada di Satpol PP.
“Perlu ada semacam monitoring, perlu ada evaluasi makanya ,di PAPBD ini kita minta Aatpol PP mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal,” ungkapnya usai Rapat Paripurna ,di Gedung DPRD Bondowoso,12/08/2024.
Dikatakan bahwa sudah ada beberapa fersi yang dilakukan oleh Satpol PP yang pertama fece to fese dengan masyarakat.
“Jadi masyarakat didatangkan mungkin sekali datang ada 100 orang kan ada nara sumber baik dari Bea Cukai ataupun Satpol PP atau dari tokoh ,itu juga memberikan pemahaman tentang bahayanya rokok ilegal ,”
Menurutnya ludruk,pengajian,road race ini perlu dievaluasi harapanya dari semua yang dilakukan oleh Satpol PP selama 2 tahun belakangan ini sejauh apa bisa diterima masyarakat.
“Perlu ada kajian sekarang kira-kira bentuk sosialisasi apa ?yang bisa diterima oleh masyarakat kan yang penting kan, yang diterima bukan masalah kehiatanta tapi terpenting diterima oleh masyarakat,”pungkasnya.
Untuk diketahui sosialisasi ketentuan cukai merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal.
Sosialisasi yang disampaikan berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.








