Bondowoso – Ketua Komisi Pemilihan Umum( KPU )Bondowoso, Junaidi, menegaskan, pembentukan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sehingga, perangkat maupun kepala desa tidak mempunyai hak untuk menentukan KPPS secara sepihak.
Hal ini meyusul persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mulai dilakukan. KPU Bondowoso.
JunaediĀ meminta kepada setiap kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ikut campur dalam pembentukan KPPS, termasuk melarang ada bentuk intervensi apapun.
“KPPS dibentuk oleh tim dari PPS di setiap desa. Kades dan perangkat desa tidak boleh ikut campur dalam pembentukannya,” tegasnya,Kamis 21/12/2023.
Kades maupun kata Junaedi bersama perangkat desa harus bisa bersinergi untuk menyukseskanĀ pemiluĀ secara kondusif. Sebab, setiap penyelenggara negara mempunyai tupoksi masing-masing pada pemiluĀ 2024 .
“Turut berperan, bersinergi menyukseskanĀ pemiluĀ agar kondusif dan damai,” ungkapnya.
Menurutnya ,setiap kades harus memahami setiap batasan dalam pelaksanaĀ pemilu. Jika hanya merekomendasikan seseorang untuk menjadi anggota KPPS secara prosedur, maka diperbolehkan.
“Itu bagian dari demokrasi, jika kades atau perangkat desa meminta kepada orang lain untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS itu tidak masalah, asalkan memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Diharapkan ,setiap anggota KPPS untuk selalu menjaga kesehatannya. Termasuk saat menjelang pelaksanaanĀ PemiluĀ 2024 mendatang.
“Harus jaga kesehatan semuanya baik KPPS dan TPS jelangĀ PemiluĀ nanti
,ātukasnya.(*)