Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menilai laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin telah diserahkan sejak tanggal 27 Maret lalu. Yang artinya, penyampaian LKJP dari pihak eksekutif tepat waktu.
Pasalnya, sesuai dengan undang-undang bahwa LKPJ tahunan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran.
” Alhamdulillah kemarin Pak Bupati sudah menyampaikan LKPJ tahunan itu tanggal 27 Maret berarti tidak terlambat, ” katanya usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Bondowoso, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, LKPJ tahunan itu penjabaran pelaksanaan APBD Tahun 2022. Seharusnya, di saat pembahasan LKPJ sekaligus perhitungan anggaran 2022. Karena ada ketentuan lain terkait perhitungan anggaran bahwa perhitungan anggaran dilaksanakan di DPRD Kabupaten Bondowoso setelah audit BPK.
” Sekarang BPK masih melaksanakan audit. Jadi LKPJ dulu dibahas setelah audit BPK selesai dan LHP diserahkan kepada pimpinan DPR, baru nanti akan membahas penghitungan anggaran 2022, ” bebernya.
Selain itu, lanjut Dhafir, LKPJ 5 tahunan idealnya dalam hal penyampaian visi misi target dan tujuan dan lain sebagainya harus ada. Akan tetapi, dari Kemendagri LKPJ 5 tahunan boleh dilakukan juga boleh tidak dilakukan.
” Jadi saya dan pimpinan bersepakat di Banmus bahwa tidak perlu lkpj 5 tahunan sekalipun idealnya LKPJ 5 tahunan harus ada, ”
Untuk itu, ketika ia berkirim surat ke bupati dari Kemendagri yang menyampaikan masa jabatan tinggal enam bulan, tentu hal itu digunakan waktu untuk menyusun LKPJ 5 tahunan yang nanti akan diserahkan oleh Bupati Salwa kepada PJ Bupati untuk dilanjutkan.