Bondowoso – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina saat pihaknya melakukan sosialisasi Wujudkan Pilkada serentak 2024 yang berintegritas dengan memaksimalkan pengawasan partisipatif di Hotel Ijen Viuw,Senin 7/10/2024.
Menurutnya ,pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi kita lebih bersifat memberikan imbauan agar tidak ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak,”jelasnya.
Dikatakan ,kampanye harus menyenangkan dan membuat anak tersenyum bukan melakukan politasasi anak dalam berkampanye.
Guna menyuarakan hal ini, pihaknya juga mengaku bekerja sama dengan pihak Dinsos P3AKB untuk senantiasa berkomitmen bersama newujudkan Pemilu Ramah Anak.
“Kita akan berupaya semaksimal mungkin mengajak kepada semua pihak untuk memberikan pendidikan politik serta mewujudkan Pemilu yang aman dan baik untuk anak anak ,” pungkasnya.
Pihaknya berharap para kontestan pemilukada juga menyampaikan kepada para timnya agar dalam kegiatan kampanye jangan sampai ada yang melibatkan anak.