Bondowoso – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso Muhammad Maksum menyebutkan bahwa nilai maksimal setiap bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 60.000.
Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.
“Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp 60.000,” katanya di kantornya ,Kamis 15 /11/2018.
Selain itu, ia menambahkan bahwa peserta pemilu juga perlu memperhatikan aspek daur ulang bahan kampanye tersebut.
“Dalam mencetak bahan kampanye mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang,dan memperhatikan estetika” tuturnya.
Selain itu, juga ketentuan terkait bahan kampanye ini diperbilehkan untuk memasang foto caleg misalnya dicetak dikaos.
Untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm. Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm.
Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm.
Bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
Lalu, jalan protokol, jalan bebas hambatan atau jalur hijau, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan juga menjadi tempat terlarang untuk menempel bahan kampanye tersebut.
“Bahan kampanye tersebut harus sesuai desain. Artinya, bahan itu setidaknya memuat visi dan misi, serta tidak memuat materi yang dilarang,” pungkasnya.
Beranda Politik & Pemerintahan Ketua Banwaslu Bondowoso : Nilai Maksimal Bahan Kampanye 60 Ribu Rupiah