Beranda Lensa Nusantara Kepala Kemenag Minta KUA Aktif Cegah Aktivitas Politik di Rumah Ibadah

Kepala Kemenag Minta KUA Aktif Cegah Aktivitas Politik di Rumah Ibadah

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso -Kepala Kemenag Kabupaten Bondowoso, Moh Ali Masyhur meminta semua Kantor Urusan Agama (KUA), untuk berperan aktif dalam mencegah aktivitas politik di rumah ibadah.

Menurutnya penggunaan rumah ibadah , seperti masjid dan musalla kerap dijadikan tempat kampanye politik praktis.

Dijelaskan memasuki tahapan dan penghelatan Pemilihan Umum 2024, berbagai upaya mulai dilakukan oleh partai politik untuk mengget suara pemilih.

“Bahkan, saat ini aroma kontestasi politik mulai menyengat dan kian terasa,”tegasnya  Rabu (5/7/2023), di Pendopo Kabupaten Bondowoso.

Dikatakan ,saat ini, partai politik dan politisi mulai melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, baik dengan cara melalui media sosial, maupun datang langsung bertemu dengan warga.

“Upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif saat ini mulai gencar dilakukan. Bahkan, terkadang ada pula yang menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat,” paparnya.

Diharapkan,masyarakat cerdas dan bisa membedakan politik identitas dan politik yang santun. Apalagi menggunakan sarana ibadah untuk melakukan kampanye politik praktis Pemilu 2024.

“Kemenag secara khusus mengimbau kepada seluruh Kepala KUA yang bekerjasama dengan pihak pemangku rumah ibadah, untuk memberikan peringatan berupa spanduk atau semacamnya, agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang politik praktis,” katanya.

Sebagaimana diketahui, larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada pihak yang melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi berat.

Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab.

Dalam pada Pasal 521 UU Pemilu juga disebutkan, pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

1744129950993