Situbondo – Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, SH menjadi saksi dalam kegiatan Memorandum of understanding (MoU) antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri, di aula Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo,Jawa Timur.
Penandatanganan kerjasama ini khusus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yang mengatur secara khusus penyelenggaran program pemerintah berupa program dana desa dan anggaran dana desa.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Juharto menyampaikan masih banyak kepala desa yang takut terjerat hukum dalam menjalankan tugasnya. “Sehingga, tidak bisa maksimal saat menentukan dan menjalankan program pembangunan desa,” jelasnya.

Ditempat yang sama Kajari Situbondo, Nur Slamet SH, MH mengatakan bahwa Program dana desa atau anggaran dana desa merupakan program pemerintah pusat yang perlu pengawalan dalam pelaksanaannya. “ Perlu pengawalan pasalnya, setiap desa kini hampir menerima 1 hingga 2 Miliar rupiah. Itu bergantung pada luas wilayah dan banyaknya penduduk,” tegasnya.
Pengawalan menurutnya, dilakukan melalui perangkat lunak, sehingga semua program pembangunan desa dapat terintegrasi dengan pemerintah kabupaten. Sehingga program pemerintah dapat berjalan secara efisien, dan tidak ada perbedaan antara kota dan desa.
Sementara itu Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH menyampaikan meski desa memiliki otonomi sendiri, namun tetap di bawah naungan pemerintah kabupaten. Sehingga konsolidasi sangat diperlukan, agar pelayanan publik yang dirasakan masyarakat semakin baik.
“Penggunaan dana desa merupakan komitmen dari kepala desa. MoU kali ini didampingi oleh kejaksaan. Agar aspek kerugian negara akibat keteledoran atau kesengajaan terhadap uang negara dapat diminimalisir atau dihapuskan. Laporan pertanggungjawaban juga dikerjakan dengan benar melalui perangkat dan digitalisasi. Maka percepatan infrastruktur akan bisa dicapai,” pungkasnya.







