Beranda Lensa Nusantara Kawasan Cagar Budaya di Sumber Pandan Bondowoso Diduga akan Dijadikan Peternakan Ayam...

Kawasan Cagar Budaya di Sumber Pandan Bondowoso Diduga akan Dijadikan Peternakan Ayam Petelur

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Kawasan Cagar Budaya di desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan Bondowoso diduga akan dibuat pertenakan ayam petelur .

Gede Budiawan Kabid kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso mengatakan bahwa kawasan tersebut menjadi tangung jawab Dimas pariwisata Provinsi.

“Kami hanya memfasilitasi ke provinsi ,nanti provinsi akan mendatangkan tim untuk mengkaji sesuai Seat plan dan titik koordinat,”ungkapnya saat dikonfirmasi Jumat 22/08/2025.

Dikatakan bahwa pihaknya juga sudah memanggil pihak terkait untuk sementara memberhentikan kegiatan yang terkait lahan seluas 3 hektare tersebut sampai ijin dari propinsi turun.

Namun pada kenyataanya kegiatan dilahan tersebut tetap berlangsung hingga berita ini ditayangkan.

Sementara itu Ria dari CV Laras Inti Agri Satwa saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Tidak ada pembangunan sama sekali
Cuman pembersihan dan perataan lahan

“Kemarin sudah konsultasi dengan dinas cagar budaya, kita kerjakan perataan di area yang tidak ada batunya,”pungkasnya.

Sementara penduduk setempat membenarkan bahwa di lahan tersebut sudah dilakukan pembersihan mengunakan alat berat dan akan digunakan sebagai kandang ayam.

Untuk diketahui kawasan cagar budaya tersebut terdapat 9 Benda kawasan cagar budaya dan belum diketahui secara pasti didalam kawasan tersebut ada berapa benda peninggalan sejarah.

Peraturan pelindungan, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pengusuran adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelestarian, namun pemerintah bisa menghentikan pemanfaatan jika terjadi pelanggaran. Pengelolaan kawasan cagar budaya dilakukan melalui sistem zonasi untuk menjaga kelestarian dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pelindungan dan pengelolaan cagar budaya di Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022: Peraturan ini mengatur tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya, termasuk pengelolaan kawasan cagar budaya.

 

 

Merah Putih Modern HUT RI Indonesia Instagram Post_20250816_084227_0000