Situbondo – Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Sumber Rejo Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur kini sudah mulai disoal dan masuk ke ranah hukum. Pasalnya, kini sudah jelas dan jadi terang benderang bahwa, Kepala Desa Plt Sumber Rejo, AM (38) tidak bisa menunjukkan SPJ pada awal bulan Februari dan bulan Maret.
Bermuara pada sebuah pelaporan oleh LSM ke aparat penegak hukum (APH). Dari hasi penulusuran dan pantauan serta penjabaran forom komunikasi gerakan lintas aspirasi rakyat Fk Gelar Sabtu 18/5/19 berdasarkan perdes nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) mengelola anggaran Rp 2.155.999.000 milyar selayaknya anggaran dikerjakan sesuai perencanaan namun dalam pelaksanaannya terindikasi ada penyalahgunaan.
Pada TA (tahun anggaran) 2017dan 2018 melaksanakan program fisik berupa RTLH 3 unit yang diduga kuat tidak ada/fiktif.
“Tahun2017 satu unit dan merangkak ke tahun 2018 dua unit dugaan mark up juga kuat ini korupsi ” ungkap Lukman Hakim.
Masih menurut Lukman selaku ketua Fk Gelar menandaskan bahwa “Ini diduga terjadi konspirasi untuk memperkaya diri dengan adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang, pengalihan proyek desnasi wisata pantai Ledduk dialihkan ke pengaspalan tanpa adanya berita acara pengalihan perubahan APBDes ” imbuhnya.
Sementara itu menurut Kepala Insoektorat Pemkab Situbondo, Drs. H. Bambang mengatakan bahwa pihaknya sudah sering kali mewanti – wanti agar segera membuat SPJ pada waktu itu.
“Saya sudah sering mengingatkan pak mantan kades Plt Sumberejo itu agar secepatnya digarap, dan kami sudah ditunggu tunggu BPK kala itu. Saya tunggu sejak awal Pebruari hingga akhir Maret kok belum ada selesai juga ya, akhirnya BPK mulai.mendengar hal itu,” ujarnya kemarin di rumahnya.
Bambang juga menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum.
“Persoalan pak mantan kades Plt Sumberejo ini sudah ditangani tim Tipikikor,” ringkasnya.. (ans/nata)
