Beranda Hukum & kriminal Kades Tangsil Kulon Dinyatakan Bebas Murni

Kades Tangsil Kulon Dinyatakan Bebas Murni

0
IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – tapalkudamedia.com

Kepala desa tangsil kulon Kecamatan Tenggarang, Belqis Malik, akhirnya dibebaskan dari  Lapas Klas II B Bondowoso. Hal itu menyusul turunnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, yang memvonisnya bebas murni.

Bebasnya Belqis Malik yang tersandung kasus peredaran narkoba itu berdasarkan petikan putusan PT Jatim No: 167/PID.SUS/2018/PT.SBY, tertanggal 20 Maret 2018. Dalam petikan putusan itu, majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai Ida Bagus Putu Made memvonis bebas Belqis Malik. Dari putusan Pengadilan Negeri sebelumnya 8 tahun kurungan Penjara.

Screenshot_20250408-225940

“Dalam hal ini majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur sepakat dengan kami, bahwa Belqis ini terbukti tak bersalah,” kata Yudistira Nugroho, penasehat hukum Belqis Malik, Rabu (21/3/2018).

Dengan adanya amar putusan dari PT Jawa Timur ini, maka langkah pihak Lapas sudah benar, yakni mengeluarkan Belqis Malik. Karena putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi memang bebas murni.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis 8 tahun penjara Kades Tangsil Kulon, Tenggarang, Belqis Malik, karena diduga  terlibat dalam peredaran narkoba. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut 9 tahun.

Selain hukuman kurungan, hakim PN Bondowoso yang diketuai Boko tersebut juga mengharuskan terdakwa membayar biaya perkara, serta potong masa tahanan selama proses peradilan. Atas putusan majelis hakim tersebut, Belqis Malik lantas mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dan hasilnya, Belqis Malik divonis bebas murni. (NN)

1744129950993

 

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini