BONDOWOSO – Oknum Kepala Desa , ditengarai melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada saat Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung 27 Juni kemarin.
Korban yang merupakan saksi, bersama tim Divisi Hukum KH. Salwa Arifin – Irwan Bachtiar (SaBar) mendatangi Kantor Panwas Kabupaten untuk meminta kejelasan terhadap laporan yang telah dilakukan terkait dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Oknum Kepala Desa Ramban Wetan Kecamatan Cremee .
“Kami datang kesini untuk memastikan. Apakah tindak oknum Kepala Desa itu juga masuk dalam tindak pidana Pemilu. Meskipun, disatu sisi kami juga melaporkan kejadian ke Polsek setempat,” kata Husnus selaku Divisi Hukum pemenangan SaBar saat di Kantor Panwas Kabupaten, Jumat (6/7/2019).
Hasil Klarifikasi kata Husnus yang disampaikan oleh pihak Panwaskab, kejadian tersebut sangat sulit masuk dalam tindak pidana Pemilu. Jika diteruskan tidak akan berjalan sesuai dengan harapan. Namun, Ia akan mengawal proses yang berjalan di Polsek.
“Kami masih berfikir untuk melanjutkan laporan ke Panwaskab ini. Kami akan fokus pada pelaporan di Polsek saja,” ujar Husnus
Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa kepada H. Kusnadi, saksi yang bertugas di TPS 7 Desa Ramban Wetan, sekira pukul 10.00 WIB, saat proses pencoblosan berlangsung. H. Kusnadi mengaku dicekik oleh Oknum Kades waktu menghampiri salah satu pemilih yang kurang paham proses pencoblosan.
“Saat melihat pemilih yang kurang paham, saya mengahampiri. Kemudian, oknum Kepala Desa itu masuk kedalam TPS. langsung mencekik leher saya dan mendorong,” urai H. Kusnadi.
Sempat terjadi cekcok antara H. Kusnadi dengan oknum Kepala Desa itu. Menurutnya, oknum Kades itu tidak menggubris meskipun H. Kusnadi memperlihatkan mandat sebagai saksi pasangan calon.
“Saya sudah bilang jika memiliki mandat sebagai saksi. Namun, kepala Desa itu mendorong dan mencekik saya di depan Umum. Malah, dia sempat mau memukul saya.” kata H. Kusnadi.
Sementara itu Kapolsek Cremee Iptu Sapto Wiyono membenarkan, jika telah menerima Laporan dari H. Kusnadi atas tindakan oknum Kepala Desa. Menurutnya, proses itu saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara. Tahapan proses saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ujar Sapto.
Sapto menyampaikan bahwa proses gelar perkara kejadian itu dilakukan di Polres. Sedangkan, kelanjutan proses dilakukan di Polsek Cremee. Ia menerangkan, pihak polsek menggunakan pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, Oknum Kepala Desa Ramban Wetan belum bisa diminta keterangan atas kejadian itu. Nomer telepon yang diberikan oleh sumber kuat, belum bisa dihubungi.(tim)