BANYUWANGI – Reserse Kriminal Polsek Rogojampi menggerebek arena perjudian sabung ayam di Banyuwangi. 3 dari 6 pelabu berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
3 pelaku yang disergap, Ahmad Zamroni (21) asal Desa Kemendung Kecamatan Muncar, Hadi Mulyono (45) dan Putu Subali (33) warga Desa Bomo Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariyono membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam yang dilakukan pada Jumat (6/7). Hingga hari ini ketiga pelaku yang kabur masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Sementara itu, dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Rogojampi sejumlah alat bukti disita petugas. Seperti 3 ayam jantan bangkok, uang tunai Rp 40 ribu, dan beberapa perlengkapan judi sabung ayam.
Ketiga tersangka dan sejumlah alat bukti tersebut, kini diamankan di rumah tahanan Mapolsek Rogojampi untuk pengembangan penyidikan.