Jelang Idul Fitri Bupati Bondowoso Keluarkan Dua Surat Edaran
Bondowoso-Bupati Bondowoso KH.Abdul Hamid Wahid mengeliarkan surat edaran (SE) menjelang Idul Fitri.
Dua SE tersebut diantaranya terkait larangan kendaraan Dinas untuk kepentingan diluar kedinasan ,sedangkan SE ke dua mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
terkait Hari Raya.
Hal itu dilakukan Bupati Bondowoso menindak lanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dan klausul
pengamanan fisik kendaraan,Serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
” Untuk mendukung upaya Pencegahan Korupsi selama periode Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah Tahun 2025,” sebagaimana dikutip dari SE Bupati.
Untuk itu agar ASN memperhatikan
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bondowoso dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik kendaraan dinas
operasional maupun kendaraan dinas perorangan untuk kepentingan mudik,
berlibur, dan/atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah Tahun 2025.
2. Pegawai ASN yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai ASN sesuai peraturan perundangundangan.
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, bahwa sebagai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya maka diminta
1. setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
2. Pejabat,
Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, Kepala Desa/Lurah, dan
Perangkat Desa, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak
memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan
bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Aparatur Sipil Negara/Perangkat Desa, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
3. berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Aparatu Sipil Negara, Pegawai BUMD,
Kepala DesalLurah, dan Perangkat Desa, apabila menerima gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
4. terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK
5. Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, Kepala Desa/Lurah, dan Perangkat Desa, dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;
6. Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, Kepala Desa/Lurah, dan Perangkat Desa, diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberi gratifikasi, suap
atau uang pelicin kepada Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMD, Kepala Desa/Lurah, dan Perangkat Desa, jika 1 terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
7. memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bondowoso selaku Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten BondowosO untuk melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai
lainnya, yang selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK.
8. sehubungan dengan hal tersebut diatas, apabila memperoleh pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar segera melaporkan secara mandiri kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https:l/gol.kpk.go.id. atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui UPG Kabupaten Bondowoso
Cq. Inspektorat Kabupaten Bondowoso.