Situbondo.Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu toko di jalan Basuki Rahmat Situbondo, Rabu (1/9/2021).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka MF (17) berikut barang bukti berupa sandal 3 buah, palu besi, 12 pak rokok Surya 16, 7 pak rokok Surya 12, 5 pak rokok Apache 16, 1 pak roko Surya pro dan 2 pak rokok Golden filter 16 serta uang tunai.
Sementara itu menurut Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengakatan bahwa menurut pengakuan pelaku ada 2 orang dan satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“ Untuk saat ini tim Jatanras sudah mengantongi identitas pelaku yang DPO, sedangkan pelaku yang tertangkap karena masih dikategorikan anak maka akan diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jadi ada perlakuan khusus pada seluruh tahapan proses hukum tersebut,“ jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua tersangka masuk ke pagar halaman milik korban dan merusak toko dengan mencongkel pintu toko dan mengambil uang tunai serta rokok yang ada didalam toko. (ans/humas)








