Bondowoso – Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) harus mengerjakan kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diputuskan dalam musyawarah desa.
Hal itu diungkapkan Irban 2 Heru Sucahyono dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso ketika melakukan evaluasi dan pembinaan DD/ADD tahun 2018 di Desa Glingseran,Wring,Bondowoso Jawa Timur,Selasa 26/03/2019.
“Kepala Desa harus paham terkait aturan penggunaan Dana Desa (DD), sehingga tidak ada yang salah dalam penggunaanya,” ujar Heru.
Heru memastikan tidak akan ada persolaan, termasuk persoalan hukum, jika Kepala Desa selalu menggunakan DD sesuai pedoman penggunaan Dana Desa.
“Inspektorat sebenarnya sudah berulang kali melakukan pengarahan dan imbauan terhadap kepala desa se-Kabupaten Bondowoso terkait DD ini,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya selama ini selain melakukan pengarahan, juga melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penggunaan DD.
Sementara itu Kepala Desa Glingseran menyampaikan,Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mengacu pada Peraturan Menteri Desa. Sedangkan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.
“ Sebagaimana diketahui Desa Glingseran selalu lebih awal melakukan MusrembangDes dari apa yang diputuskan dalam musyawarah desa ini Dana Desa digunakan, tidak berni keluar dari apa yang menjadi aturan,sesuai saran Bupati dan Wakil Bupati agar tidak ada Kades yang tersandung masalah Hukum,” jelasnya.
Selain itu kata Sulaedi ,pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemkab dalam hal ini Inspektorat mau mengevaluasi dan memberikan pembinaan secara khusus.
“Saya sering kali meminta agar diaudit,ini semata-mata jika ada kekeliruan masih bisa diatasi sedini mungkin,sehingga kealahan tidak sampai merembet apa lagi sampai ke ranah hukum,” tukasnya. l>







