Bondowoso – Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso,H.Harimas mengakui bahwa telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dalam pengalokasian Dana Desa untuk program Gerakan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa).
Dijelaskan bahwasanya dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) oleh Kejaksaan, dirinya, kemudian Kepala DPMD Abdurrahman telah dimintai keterangan. Termasuk pula, camat dan satu atau dua kepala desa.

- Bidik Akar Persoalan Stunting, Bondowoso Evaluasi Program dari Hulu Hingga Hilir
- HUT ke-62 Golkar: Elektabilitas 9,1 Persen, Ali Mufthi Pilih Perkuat Konsolidasi dan Aksi Sosial
- Unik, Ipuk Lantik 68 Pejabat di Pasar Banyuwangi, Camat Ditantang Hentikan Ego Sektoral
- Potensi Bondowoso Memikat Kamerun, Pertanian Organik dan Wisata Dibidik untuk Kerja Sama
- Delegasi Kamerun Tertarik Belajar Pengembangan Wisata dan Pertanian Organik di Bondowoso
“Dalam rangka pulbaket di Kejaksaan, mungkin ada satu atau dua Kepala Desa yang dimintai penjelasan keterangan. Ada Camat juga , saya juga pernah dimintai keterangan disana yang terkait bagaimana penggunaan anggaran DD, kebetulan yang berkompeten Pak Abdurrahman selaku kepala DPMD. Kemarin juga sudah dimintai keterangan bagaimana prosedur mekanisme pencauran dana DD,” jelasnya ,Selasa,23/07/2019.
Dinformasikan sebelumya Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah melakukan penyidikan terhadap indikasi perbuatan melawan hukum atas DD untuk program Getar Desa.Data terkumpul 209 desa yang direncanakan akan dipanggil bertahap.










