Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status PDAM Ijen Tirta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta.
Bak gayung bersambut usai Pembahasan pada Jumat (7/11/2025), Langsung dibentuk Pansus Perumda Ijen Tirta.
Langkah ini merupakan upaya Pemkab untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan air bersih sekaligus memberikan ruang inovasi yang lebih luas bagi Perumda Ijen Tirta dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, melalui Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i mengatakan penyusunan Raperda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta membuka peluang pengembangan bisnis daerah.
““Dengan status baru, Perumda Ijen Tirta diharapkan bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan sistem bisnis dan memperluas jangkauan pelayanan,” jelasnya .
Menurutnya, perubahan status tersebut juga menjadi langkah strategis agar perusahaan daerah tidak hanya fokus pada pelayanan publik, tetapi juga dapat menjalankan fungsi ekonomi yang memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya ,Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menilai perubahan status PDAM menjadi Perumda akan memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejak berdiri pada tahun 1989, PDAM Ijen Tirta telah menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp24 miliar dan subsidi sekitar Rp14 miliar. Namun hingga kini, belum ada kontribusi PAD yang signifikan karena tingkat pelanggan masih di bawah 70 persen dari total kepala keluarga di Bondowoso.
“Kalau berubah jadi Perumda, tentu diharapkan ada kontribusi langsung terhadap PAD, apalagi bila cakupan layanan sudah meningkat,” kata Dhafir.
Ketua Pansus Raperda terpilih , Sutriyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk struktur kepanitiaan dengan total 15 anggota dari berbagai fraksi. Pansus diberi waktu maksimal enam bulan untuk menelaah 139 pasal dalam Raperda tersebut.
“Jumlah pasalnya cukup banyak karena perda ini menjadi dasar hukum berdirinya Perumda. Hari ini kami menetapkan pimpinan dan anggota Pansus,” terang Sutriyono.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama pembahasan adalah mekanisme penyetoran laba perusahaan ke kas daerah sebagai bagian dari kontribusi terhadap PAD.
“Ada pasal-pasal yang mengatur laba perusahaan nantinya akan ada persentase yang disetor ke PAD,” tukasnya.
Dengan perubahan status menjadi Perumda, diharapkan Ijen Tirta mampu mengelola air bersih dengan lebih efisien, memperluas cakupan pelayanan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.








