Beranda Lensa Nusantara Fraksi PKB Soroti Efisiensi Anggaran dan Transformasi PDAM dalam Rapat Paripurna DPRD...

Fraksi PKB Soroti Efisiensi Anggaran dan Transformasi PDAM dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ijen.

Penyampaian pandangan umum ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso yang digelar pada Selasa (11/11/2025).

Pandangan umum Fraksi PKB yang dibacakan oleh H. Zaki Imron Humaidi, selaku juru bicara fraksi, menyoroti sejumlah aspek penting terkait kebijakan fiskal daerah dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional serta tuntutan pelayanan publik.

Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer

Dalam pandangannya, Fraksi PKB menilai bahwa kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Kabupaten Bondowoso.

Oleh karena itu, PKB mendorong agar pemerintah daerah dapat mengelola anggaran secara efisien, efektif, dan berorientasi hasil.

“Fraksi PKB mendorong Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen memaksimalkan setiap alokasi anggaran dengan memastikan penggunaannya tepat sasaran dan tepat guna, terutama pada program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Zaki Imron Humaidi.

Selain itu, Fraksi PKB menyoroti adanya penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyeksi sebesar Rp327,7 miliar menjadi Rp300,2 miliar dalam rancangan APBD 2026. Fraksi mempertanyakan alasan penurunan tersebut dan meminta penjelasan pemerintah daerah agar dilakukan penghitungan ulang.

Desa dan Program UHC Juga Jadi Sorotan

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB juga menyoroti persoalan sertifikasi dan pengelolaan aset desa yang dinilai belum tertib secara administrasi. Fraksi meminta agar peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat diperkuat dalam pembinaan dan pengawasan, guna mencegah penyalahgunaan aset desa.

Selain itu, pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) juga mendapat perhatian. Fraksi menilai, meski program tersebut sudah berjalan baik, masih ada kendala administratif seperti ketidaksesuaian data kependudukan antara Dispendukcapil dan BPJS Kesehatan.

“Diperlukan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat antara Dispendukcapil, Dinas Sosial, rumah sakit, puskesmas, dan BPJS agar pelayanan kesehatan berjalan tanpa hambatan administratif,” tegas Fraksi PKB.

Dorong Pembaruan Regulasi dan Tata Kelola PDAM

Terkait Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Ijen, Fraksi PKB menilai penyusunan regulasi tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi tata kelola BUMD.

Menurut PKB, dasar hukum PDAM yang lama, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2011, sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Fraksi mempertanyakan mengapa penyesuaian regulasi baru dilakukan pada tahun 2025, padahal seharusnya menjadi prioritas sejak PP tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
Selain itu, PKB menyoroti bahwa draf Raperda yang disusun terlalu teknis dan rigid, sehingga berpotensi menghambat fleksibilitas manajerial perusahaan.

“Raperda ini seharusnya bersifat normatif, bukan teknis. Pengaturan yang terlalu detail seharusnya cukup diatur melalui Peraturan Bupati, agar pelaksanaannya tidak kaku dan mudah beradaptasi,” ujar Zaki.

Pertanyakan Status RISPAM dan Kinerja PDAM

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) sebagai dokumen strategis dalam pengelolaan air bersih daerah. Namun, fraksi menilai tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD agar dokumen tersebut direviu belum berjalan optimal.

Fraksi juga menanyakan capaian kinerja PDAM hingga tahun 2024, mengingat masih banyak persoalan klasik seperti keterbatasan produksi, distribusi, dan efisiensi manajerial.

“Sektor air minum adalah urat nadi kesejahteraan masyarakat. PDAM harus bertransformasi menjadi institusi yang inovatif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan,” tambahnya.

Pertanyakan Penetapan Modal Perumda

PKB turut menyoroti penetapan modal dasar Perumda Air Minum Ijen Tirta sebesar Rp44 miliar, dengan modal disetor baru sekitar Rp22 miliar. Fraksi mempertanyakan dasar perhitungan dan strategi pemenuhan selisih modal tersebut.

“Penetapan modal dasar harus berbasis kajian rasional dan kondisi riil perusahaan, agar tidak menjadi beban struktural,” ujar Fraksi PKB.

Ajakan untuk Profesional dan Akuntabel

Mengakhiri pandangan umum, Fraksi PKB mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus berkomitmen dalam pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

“Kita adalah abdi masyarakat. Mari tanamkan semangat pelayanan dan tanggung jawab dalam setiap kebijakan yang kita ambil,” tutup Zaki Imron Humaidi.

 

1744129950993