Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso akan menyampaikan beberapa Pandangan Umum Fraksi berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daaerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut diantaranya Tentang target PAD yang direncanakan masih belum menunjukkan potensi daerah yang bisa dikelola terhitung tidak realistis, apalagi diasumsikan turun pada Perubahan APBD 2024.
Adapun penerimaan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang awalnya ditargetkan sebesar Rp.5.000.000.000 setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp.256.791.855,00 menjadi Rp4.743.208.145,00.
Dipaprkan bahwa Pendapatan Asli Daerah yang Sah mengalami penurunan sebesar Rp. 30.941.834.642,00 dari semula ditargetkan sebesar Rp. 178.699.767.963,00 setelah perubahan menjadi Rp 147.757.933.321,00.
Selain itu Pendapatan Transfer yang bertambah sebesar Rp. 97.337.670.916,00 peruntukannya belum ada penjelasan.
Kemudian terkait Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 21.767.455.462,00 dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, dari mana saja sumbernya.
Hal itu dituangkan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bondowoso menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD setempat, Minggu 11/08/2024 malam.








