Beranda Lensa Nusantara FK Gelar Menduga DD Sumber Rejo Dibuat Bancakan

FK Gelar Menduga DD Sumber Rejo Dibuat Bancakan

IMG-20250408-WA0090

Situbondo – Dari glontoran dana yang terserap ke desa desa lewat prgram DD/ADD hakekatnya untuk pembangunan kemakmuran warga setempat maka seyogyanya dikerjakan sesuai aturan yang ada bukan malah sebaliknya dijadikan ajang kesempatan dalam kesempitan .

Dari hasi penulusuran dan pantauan serta penjabaran forom komunikasi gerakan lintas aspirasi rakyat Fk Gelar, Sabtu 18/5/19 berdasarkan perdes nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) mengelola anggaran Rp 2.155.999.000 milyar tersebut selayaknya anggaran dikerjakan sesuai perencanaan.

Namun dalam pelaksanaannya terindikasi dibuat bancakan,betapa tidak,tahun anggaran 2017dan 2018 melaksanakan program fisik berupa RTLH 3 unit yang diduga kuat tidak ada atau fiktif.

“Tahun 2017 satu unit dan merangkak ke tahun 2018 dua unit dugaan mark up juga kuat ini korupsi ” ungkap Lukman Hakim .

Masih menurut Lukman selaku ketua Fk Gelar menandaskan bahwa ini diduga terjadi konspirasi untuk memperkaya diri dengan adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang.

“Pengalihan proyek destnasi wisata pantai Ledduk dialihkan ke pengaspalan tanpa adanya berita acara pengalihan perubahan APBDes ” imbuhnya.

Dalam pengerjaan DD/ADD secara relevan dikerjakan secara transparan serta tatib administrasi melibatkan unsur masyarakat setempat dan akuntabel.

Berita terkait :

Pengelolaan anggaran di Desa Sumberejo terkait DD/ADD tidak sesuai Permendes dan diduga banyak unsur menyalahgunakan kewenangan tindakan melawan hukum sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor.

“Setiap orang menguntungkan diri sendiri dan dengan orang lain dan dengan korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun atau denda Rp. 50 juta,”kurip Lukman (nata).

1744129950993