Beranda Politik & Pemerintahan FK GELAR Lapor Resmi Dugaan Gratifikasi DBHCT ke APH

FK GELAR Lapor Resmi Dugaan Gratifikasi DBHCT ke APH

IMG-20250408-WA0090

Situbondo – Kasus dana bagi hasil cukai dan tembakau yang diduga melibatkan sekda Situbondo Saifullah MM serta beberapa aparatur sipil negara (ASN) membuat forum komunikasi gerakan lintas aspirasi rakyat(FK GELAR) melaporkan secara resmi kepada aparatur penegak hukum (APH) atas dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan Syaifullah ini, hingga kasus DBHCT menjadi terang benderang.

 Lukman Hakim SH selaku ketua FK Gelar mengatakan bahwa sekda diduga menyalahi kode etik sebagai penyelenggara,pelaksana pemerintah memfasilitasi pertemuan hingga rentan kongkalikong kingkong atau gratifikasi.

“Mengadakan serta memfasilitasi pertemuan diruang sekda ini sudah jelas melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemerintah, “ujar ketua Fk Gelar, Rabo 6/3/2019.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, “Kami menduga ada tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada bentuk-bentuk gratifikasi ,pasal 2 dan pasal 12 UU tipikor ,”tegasnya.

Ini kata Lukman bisa dijadikan pembelajaran bagi ASN yang lain, FK Gelar akan melangkah ke level yang lebih tinggi  dalam hal ini gubernur,terkait penyalahgunaan kode etik aparatur sipil negara PP.No.53/2010 ,”ungkap Lukman.

Sementara itu Sekda Syafullah MM ketika dikonfirmasi diruang kerjanya terkait keterlibatan DBHCT dugaan gratifikasi mengatakan ,” Biar saja laporan silahkan,” ujarnya sambil keluar ruangan karna ada pertemuan mendadak (nata/ans)

Merah Putih Modern HUT RI Indonesia Instagram Post_20250816_084227_0000