Bondowoso – Prahara kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) belum mencapai titik akhir.Penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bondowoso Gemilang atau PT Bogem tidak dikelola dengan baik. Sehingga menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun.
Bahkan sebelumnya, penyertaan modal Rp 2,9 miliar tahun 2018 lalu terbukti dikorupsi. Koruspi di tubuh BUMD terbongkar setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada tahun 2020.
Dua orang direksi masing-masing direktur produksi Rudy Hartoyo, dan Plt Dirut PT Bogem Suryo Kodrat Assidiqi sudah mendapatkan vonis pengadilan.
Untuk itu kembali Fraksi PDI P meminta ketegasan Pemkab Bondowoso terkait PT Bogem dalam Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 di Graha Paripurna ,Senin 4/11/2024.
Andi Hermanto juru bicara Fraksi PDI P menyampaikan bahwa pihaknya meminta ketegasan terkait keberadaan PT Bogem.
” Sudah beberapa kali saat saya di ketua komisi II , orang sudah dibahas masalah Bogem , tapi kan tidak lanjutnya sampai hari ini kita menunggu sikap pemerintah mau dibubarkan atau bagaimana,”tegasnya.
Ia tetap menunggu jawaban Pemkab besok saat menjawab pandangan umum fraksi.
” Kalau secara aturan anda tahu mereka harus terima gaji apa tidak ,kalau masih terima bagaimana wong mereka sudah yidak kerja, kalau ada pemberhentiannya, kan harus komisaris,maksudnya biar tidak jadi beban APBD ,” ungkapnya.
Ditanya terkait PT Bogem tersebut PJ Bupati Bondowoso M.Hadi Wawan Guntoro menyampaikan akan mengikuti proses.
“Ini kan sekarang masih proses ya, mungkin seperti yang diketahui juga kan sudah ada upaya-upaya untuk bagaimana penyelesaian tapi sekarang sudah masuk proses hukumnya , kita tunggu proses tersebut ,”pungkasnya.