Bondowoso – Dua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kompak memandang perlu adanya Pembinaan dan Pengawasan oleh DPMD dan Camat terhadap regulasi penggunaan Dana Desa ( DD ) Anggaran Dana Desa ( ADD ), sehingga penggunaan Dana Desa ( DD ) Anggaran Dana Desa ( ADD ) sesuai dengan aturan perundang-undangan, sistem, manajemen keuangan dan manjemen realisasi dilapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh KH. Imam Thahir juru bicara PPP dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2018 ,Selasa 11/06/2019 di Graha Paripurna Bondowoso,Jawa Timur.
Dijelaskan bahwa pemerataan pembangunan di desa, dan peningkatan pengembangan perekonomian masyarakat harus menjadi priorias perencanaan penggunaan anggaran, serta dapat mengenplemintasikan visi dan misi Pemerinah Kabapaten Bondowoso
Selain itu BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) merupakan usaha Desa yang dikelolah oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, Pemerintah Desa beserta masyarakat desa harus mampu mengkaji, menganalisa, dan mengendintifikasi kebutuhan utama dan potensi / keunggulan yang ada di desa tersebut sehingga perencanaan BUMDES tidak asal – asalan dan dapat dipertanggung jawabkan secara transparan, akuntabel serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dicontohkan seperti terciptanya UKM, terciptanya Ekonomi Kreatif, Destinasi Desa Wisata dan lain sebagainya sebagai sarana lapangan kerja, selain itu diharapkan dengan adanya BUMDES dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Terkait pengunaan DD Senada dengan F.PKB dan F.PPP pembinaan dan evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat dan inspektur masih sangat jauh dari sempurna. Sehingga penyajian laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan masih dinilai tidak optimal. Hal ini ditandai masih banyaknya desa belum memahami tentang penata-usaha-an dan pelaporan ADD dan DD tersebut.
Selain itu, masih ditemukannya bendahara yang tidak menyusun laporan pertanggung jawaban sebagai pendukung pengeluaran KAS Desa. Disamping itu, juga masih terjadinya penarikan dana ADD dan DD Sacara tunai secara keseluruhan setiap kali dana masuk ke rekening desa dan di simpan secara pribadi oleh kepala desa/ bendahara. Mohon penjelasaanya. )�;�u:







