Beranda Lensa Nusantara Era Baru Bupati Abdul Hamid Wahid ,Realisasi Siltap Perangkat Desa Dibayar Bulanan

Era Baru Bupati Abdul Hamid Wahid ,Realisasi Siltap Perangkat Desa Dibayar Bulanan

IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menyalurkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tepat waktu mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi momentum awal perbaikan tata kelola kesejahteraan perangkat desa, sekaligus menjawab berbagai keluhan yang selama ini muncul akibat keterlambatan pencairan.

Bupati Bondowoso KH.Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa Siltap Desa (Sil Tetap) adalah gaji atau penghasilan tetap bulanan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa (seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun) sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Dana tersebut kata bupati bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan dikelola oleh pemerintah daerah.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja aparatur desa agar pelayanan publik semakin baik, dengan nominal yang disesuaikan dengan peraturan dan setara dengan PNS golongan tertentu, serta dibayarkan setiap bulan,”ungkapnya melalui sambungan telp ,Senin 19/01/2026.

Dikatakan bahwa di Bondowoso selama ini Siltap biasanya dicairkan dalam bentuk rapelan 3 bulan sekali.

“Sesuai janji saya pada waktu masa kampanye pilkada lalu , saya berharap Siltap bisa dibayarkan setiap bulan , dan Alhamdulillah Bulan Januari 2026 ini Siltap sudah bisa dicairkan,j”tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Bupati Bondowoso. Secara normatif, Siltap merupakan representasi penghasilan perangkat desa yang menjadi hak mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Alhamdulillah, mulai 2026 ini Siltap sudah bisa disalurkan pada bulan Januari. Sebelumnya sering terjadi kendala, bahkan muncul keluhan, termasuk persoalan BPJS ketika perangkat desa sakit tetapi iurannya belum terbayarkan. Hal-hal inilah yang menjadi perhatian pimpinan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, keberhasilan penyaluran Siltap sejak awal tahun tidak terlepas dari sinergi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah daerah berkomitmen bersama agar pencairan Siltap dan pembayaran BPJS dapat direalisasikan tepat waktu.

Mahfud mengakui, proses tersebut bukanlah hal yang singkat. Penyaluran Siltap diawali dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dirancang sejak Desember, kemudian ditindaklanjuti melalui penyesuaian APBDes di masing-masing desa.

“Terkait APBDes, kami tidak menerapkan sistem kolektif. Desa yang sudah menyelesaikan sesuai jadwal langsung kami realisasikan, tidak harus menunggu desa lain. Ini demi menjaga semangat desa-desa yang sudah tertib administrasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak mentolerir keterlambatan administrasi desa dalam pencairan dana, sebagaimana pengalaman pada Dana Desa (DD) sebelumnya.

Hingga Kamis lalu, dari total 209 desa di Bondowoso, sebanyak 206 desa telah menyelesaikan input data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa.

Tiga desa yang sempat tertunda kini telah menyusul, sehingga seluruh desa dinyatakan lengkap secara administrasi.

“Prinsipnya, per Kamis kemarin sebanyak 207 desa sudah kami terbitkan surat pemberitahuan penyaluran. Hari ini informasinya sudah terinput semua, tinggal tindak lanjut teknis melalui rekomendasi camat kepada Bank Jatim,” jelas Mahfud.

Mahfud Junaedi Kepala DPMD Bondowoso
Mahfud Junaedi Kepala DPMD Bondowoso

Sementara itu, PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Taufan Restuanto, menyampaikan bahwa total anggaran Siltap perangkat desa tahun 2026 mencapai Rp6.863.413.346, disesuaikan dengan jumlah perangkat desa. Selain itu, dialokasikan pula iuran BPJS sebesar Rp111.693.

“Mulai 2026 ini, gaji perangkat desa dibayarkan per bulan sesuai bulannya, tidak lagi menunggu rapelan. Ini merupakan keuntungan besar bagi pelayanan desa karena tidak ada lagi alasan layanan terganggu akibat gaji belum dibayarkan,” kata Taufan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penghasilan Tetap, Honorarium, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah, serta Jaminan Kesehatan dan/atau Jaminan Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Desa.

“Tidak ada pengurangan Siltap. Setelah proses selesai, dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap kesejahteraan perangkat desa semakin terjamin dan pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan optimal sejak awal tahun anggaran.

PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Taufan Restuanto
1744129950993