FeaturedHukum & kriminal

Edarkan Pil Haram Pemuda ini Diringkus Polisi

Screenshot_2024-04-05-09-17-02-02_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Pasuruan – Pengedar Pil berlogo Y asal Beji diringkus polisi. Pelaku bernama Hermansyah (19), warga Dsn. Kedanten, Ds.Wonokoyo, Kec. Beji, Kab. Pasuruan.

Ia diringkus anggota Polsek Pandaan saat mengedarkan farmasi tanpa memiliki izin edar yang benar. Pelaku berhasil diringkus pada Senin (11/03), sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di sebuah warung kopi Fantasi, Dsn. Jatiroso, Ds. Sumbergedang, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

6728ecd88ab74cb1b023609657811a20
IMG-20240425-WA0040
iklan dalam

Pelaku sudah lama diintai anggota Polsek Pandaan. Penangkapan bermula atas adanya laporan dari warga yang geram atas maraknya penggunaan sediaan farmasi tanpa izin edar yang benar tersebut.

Begitu dilakukan, ternyata mengarah pada pelaku. Begitu petugas mendapatkan kesempatan, pelaku langsung diringkus tanpa adanya perlawanan setelah dilakukan penggeledahan.

Atas penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa 37 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp.100.000, dan sebuah Handphone milik pelaku.

“Tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil berlogo Y sudah sejak beberapa bulan dan menjual dengan harga Rp.100.000 per tik (plastik klip). Pelaku mendapatkan Pil Logo Y tersebut dari temannya yang juga diketahui warga Beji,” terang Kompol Ahmad Kapolsek Pandaan 

67f1cfdb785348099fb80d095209944c

Related posts

Pelda Wagiman HP : LDK SMPN 1 Bondowoso “Membentuk Jiwa Pemimpin yang Profesional dan Bertanggung Jawab dalam Berorganisasi”

Diikuti 192 Peserta Liga Futsal Sae Cup I Dibuka Bupati Terpilih KH Salwa Arifin

SATGAS TMMD MELANJUTKAN PENGERJAAN RABATAN JALAN

error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih