Beranda Hukum & kriminal Dua Mahasiswa Dicokok Reskoba Polres Bondowoso

Dua Mahasiswa Dicokok Reskoba Polres Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Apes nasib yang dialami Fery Wahyu Ramadhon (24) dan M. Alex (26), keduanya merupakan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Tegal Ampel berstatus Mahasiswa.Betapa tidak mereka dicokok Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bondowoso karena diduga sebagai pengedar pil koplo berlogo ‘Y’.

Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP Asib menerangkan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Grujugan pada Rabu (20/2) malam. Saat itu, kedua pelaku sedang melakukan transaksi di sebuah warung.

“Mereka ditangkap dihari yang sama. Dalam proses penangkapan, anggota Reskoba dibantu anggota Polsek setempat,” kata AKP. Asib, Selasa (26/2/2019).

Pada proses penangkapan kasat menjeladkan bahwa anggota mendapatkan sejumlah barang bukti yang berbeda. Tersangka Alex, terbukti membawa 40 pil koplo dan uang senilai 100 ribu hasil transaksi. Sedangan, tersangka Fery, terbukti membawa pil sejumlah 140 butir dan uang tunai sebesar 315 ribu.

Kedua tersangka saat ini berada di Mako Polsek Grujugan untuk dilakukan proses sidik kata Kasat. Mereka, dijerat dengan Undang – undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tanpa memiliki ijin edar.

1744129950993