Bondowoso, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD pada Senin (3/11/2025)
Rapat Paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yaitu persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Daerah Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian ,persetujuan bersama Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Tak kalah pentingnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso atas Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD dalam memastikan arah kebijakan daerah, terutama terkait pendapatan daerah, pengelolaan anggaran, serta peningkatan layanan publik melalui BUMD.








