Bondowoso – Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyampaikan bahwa penataan kembali manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi langkah penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini muncul, termasuk perbedaan pandangan terkait pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Alhamdulillah, prosesnya sudah selesai dan draft-nya telah diserahkan kembali. Ini merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan perbedaan pandangan terkait manajemen di PDAM,” ujar Ahmad Dhafir usai rapat pembahasan bersama pemerintah daerah di Graha Paripurna ,Senin 3/11/2025.
Menurutnya, setelah izin operasional Tirta ditetapkan, struktur manajemen PDAM akan mengalami perubahan signifikan. Hal itu berarti, pejabat yang saat ini menjabat tidak serta-merta otomatis menjadi direktur di struktur baru.
“Kalau di PDAM itu kan ada direktur utama dan direktur lain dengan pembagian tugas yang jelas. Ke depan, fungsi dan tugas akan dipisahkan. Kalau sebelumnya air minum dan izin datar masih menjadi satu, nanti akan dipisah agar lebih efektif,” jelasnya.
Ia menegaskan, perubahan struktur tersebut merupakan bagian dari proses penataan kembali manajemen PDAM yang akan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Harapannya, seluruh pihak bisa memahami arah perubahan ini dan fokus pada peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
“Tujuannya jelas, agar pengelolaan bisa lebih efisien, dan PDAM bisa memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Dhafir menyoroti kewajiban PDAM untuk menyetorkan Pendapatan Hasil Daerah (PHD). Selama ini, menurutnya, hal tersebut belum berjalan optimal meskipun pemerintah daerah telah memberikan penyertaan modal yang cukup besar.
“Selama ini penyertaan modal kita cukup besar, bahkan mencapai sekitar Rp24 miliar sejak PDAM berdiri, termasuk subsidi sekitar Rp14 miliar. Seharusnya, dari investasi itu ada pendapatan yang bisa masuk ke daerah,” paparnya.
Namun, ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi PDAM adalah aturan yang menyatakan bahwa selama jumlah pelanggan belum mencapai 70 persen dari total Kepala Keluarga (KK) di Bondowoso, maka PDAM belum berkewajiban menyetor ke kas daerah.
“Aturan itu agak tidak masuk akal karena hampir tidak mungkin 70 persen KK di Bondowoso menjadi pelanggan PDAM. Karena itu, dengan perubahan izin Tirta nanti, kita berharap PDAM tidak lagi terikat aturan tersebut dan bisa lebih fleksibel serta berorientasi pada pelayanan dan kinerja,” pungkasnya.








