Bondowoso – Melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Gelar Penandatanganan BAST, Pakta Integritas dan PenyerahanBantuan Alsintan Tahun 2023 bersama kelompok tani (Poktan)
Kepala DPKP, Hendri Widotono, menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan bersumber dari APBD dan anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023.
Dikatakan bahwa ada 16Â jenis Alsintan yang diberikan. Beberapa di antaranya yakni pompa 15 air, 17 hand traktor, 1pick up traga, 2 CV , 2R3, 10 mesin rajang, 10 gen set , 50 timbangan digital,388 hand sparyer ,15 mesin potong rumput ,1.415 gerobak, 2791 Cangkul ,434 Ganco,206 sabit,1 huller kopi.
Hendri Widotono, mengatakan, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menerima bantuan Alsintan.
Pertama, yakni ada SK Bupati, kemudian ada juga pengajuan proposal, dan diseleksi oleh tim teknis.
“Kalau misalkan memenuhi atau tidak ya di bidangnya,” tegasnya.
Dipastikan bahwa bantuan ini murni dari pemerintah dengan sumber APBD dan DBHCHT. Tak ada dari partai atau pun oknum politisi.
“Tidak ada politisasi para oknum, ini sebenarnya SK nya sudah lama, hanya prosesnya penyerahan bisa terlaksana hari ini,”tambahnya.
Dikatakan anggaran mayoritas selain APBD adalah dari DBHCHT .
“Ini memang mayoritas anggaran DBHCT jadi alatnya kita pilihkan sesuai yang bisa multi manfaat bisa untuk tembakau dan pertanian lainnya,”terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, melalui Asisten 2 Pemkab Bondowoso, Abdurrahman
mengingatkan ,bahwa menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya dan tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
“Jangan melihat dari besar kecilnya, sekecil apapun itu harus tetap dipertanggungjawabkan.Jangankan 1 miliar, seribu rupiah pun itu harus dipertanggung jawabkan. Karena itu uang negara,” paparnya.
Karena itulah seluruh penerima bantuan telah menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), berita acara serah terima, dan pakta integritas.
Tiga dokumen tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari penerima.
“Tidak boleh diperjualbelikan. Ketika itu terjadi, maka resiko ditanggung para penerima. Apakah ada sanksinya? Ada pasti, karena ini uang negara,” tegasnya.
Abdurrahman menjabarkan, bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud komitmen memperkuat perkembangan pertanian .