Bondowoso — Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II kepada buruh pabrik rokok pada Selasa, 18 November 2025. Penyaluran yang difasilitasi Dinas Sosial P3AKB bekerja sama dengan PT Pos Indonesia ini berlangsung lancar di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Sosial P3AKB, dr. M. Imron, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyaluran bantuan tahap kedua bagi para buruh pabrik rokok, termasuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Penyaluran tahap kedua ini diberikan kepada 71 penerima dari dua pabrik rokok. Masing-masing menerima Rp600.000, hasil akumulasi dua bulan,” jelas Imron.
Imron juga mengungkapkan adanya usulan tambahan penerima dari salah satu pabrik rokok, yakni CV Dwi Putri yang berlokasi di Desa Sumbermalang, Kecamatan Beringin. Namun hasil verifikasi dan validasi data menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima BLT DBHCHT.
“Karena itu, hanya dua pabrik rokok yang memenuhi ketentuan untuk menerima pada tahap ini. Proses penyaluran tetap mengacu pada aturan pemerintah dan surat edaran Sekda Provinsi mengenai kriteria penerima bantuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, total anggaran BLT DBHCHT Kabupaten Bondowoso tahun ini mencapai Rp5 miliar, dengan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp600.000. Dinas Sosial bersama PT Pos Indonesia memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tanpa praktik pilih kasih.
Penyaluran BLT DBHCHT Tahap II ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh pabrik rokok di Bondowoso sekaligus memperkuat pemanfaatan dana cukai untuk kesejahteraan masyarakat.








