Bondowoso – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bondowoso, Drs.H.Harimas,Msi, dan puluhan Pegawai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur,meluruk pabrik pollywood di Desa Taman Kecamatan Grujugan,Senin 13/05/2019 , betapa tidak ,proyek tersebut diduga tak mengantongi ijin dan dianggap telah merusak ekosistem situs cagar budaya (Megalitikum).
Dijelaskan Harimas pembangunan pabrik pollywood itu diduga tidak mengantongi ijin dari instansi terkait, baik dari Pemkab Bondowoso maupun Provinsi Jawa Timur. Sehingga diduga kuat telah melanggar UU Cagar Budaya.
“Yang terjadi saat ini PT Indah Karya telah merusak keaslian situs, seperti memindah patung yang tidak sesuai arahnya,” tegas Harimas.
Menurut Harimas, Ia mendapat laporan dari staf Kasi Kebudayaan sejak awal, akan ada kegiatan pembelian tanah.
“Tanah yang akan dibeli itu adalah tanah yang sudah ber-SK dari Gubernur Jawa Timur, dan sudah terdaftar sebagai cagar budaya, saya sudah meminta untuk ditangguhkan dulu. Tapi ternyata sudah ada kegiatan,” ungkapnya.
Dengan permasalahan tersebut Harimas mengaku langsung membuat telaah staf kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, agar ijin ditanguhkan terlebihd dahulu, dengan harapan ada koordinasi lebih lanjut, baik dengan pihak Provinsi maupun Kabupaten.
Kendati demikian pekerjaan terus dilaksanakan, Harimas mengaku bahwa hal tersebut sangat mengganggu, karena sudah memindah dan merubah tanpa ijin Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur.
“Menurut Undang-Undang Cagar Budaya benda-benda yang ada ini tidak boleh dipindah apalagi dirubah.Untuk itu saya mengundang Kepala Bidang Cagar Budaya Jawa Timur, untuk memberikan saran . Berdasarkan surat saya ke Provinsi, akhirnya perwakilan datang untuk melihat secara langsung kondisi situs cagar budaya yang sudah dirubah oleh PT Indah Karya,” imbuhnya.
Pantauan dilapangan , situs megalitikum tersebut sudah dipindah dari tempat aslinya ke tempat yang baru.
“ Ya nanti kita cari solusinya bersama tim peneliti dari cagar budaya Jawa Timur, karena situs megalilitikum ini ada sejarahnya, seperti patung ,dan arahnya,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelestrian cagar budaya Jawa Timur, Balicius, menegaskan, sebenarnya daerah tersebut merupakan kawasan tempat pemukiman, tempat penguburan dan tempat pemujaan. “Nah, pemujaannya adalah patung nenek moyang . Disini adalah tempat upacara atau ritual. Sementara tempat nenek moyangnya itu bukan disini, tapi disebelah sana,”kata Balicius, sambil menunjuk kearah tempat patung sesungguhnya.
Balicius menjelaskan bahwa, pihak perusahaan belum mendapat ijin untuk melaksanakan kegiatan. Karena tempat ini adalah kawasan cagar budaya, harus ada amdal yang harus ditunjukkan oleh perusahaan Pollywood itu kepada pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur.







