FeaturedHukum & kriminalLensa Nusantara

Diduga Merugikan Negara 350 Juta, Mantan Kades Ditetapkan Jadi TSK oleh Kajari Bondowoso

Screenshot_2024-06-16-16-20-23-29_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062

BONDOWOSO- Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon (Maskul) UR.

Ia menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000

Hal itu disampaikan oleh Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar peress realis di kejari setempat, Rabu (12/6/2024)

Menurutnya bantuan sosial Alsintan berupa traktor roda 4 itu awalnya memang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian RI kepada kelompok tani Tani Maju II di Desa Maskul.

“Berdasarkan SK Penetapan CPCL Penerima Bantuan Alsintan TA. 2016 Nomor : 551/SK.430/B.K/06/2016 tanggal 16 Agustus 2016, di Kabupaten Bondowoso terdapat 4 (empat) kelompok tani yang ditetapkan memperoleh bantuan sosial Alsintan berupa traktor roda 4, salah satunya adalah Kelompok Tani Maju II di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer,” paparnya.

Selanjutnya dilaksanakan proses penyaluran dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia ke Kelompok Tani tersebut, yang pada saat itu penyerahannya melalui Dinas Pertanian Bondowoso.

Dikatakan Alsintan traktor roda 4 itu diserahkan langsung oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso atas nama H. Hendarto kepada Ketua Kelompok Tani Maju II atas nama ketuanya Sri Mulyani.

iklan dalam

“Setelah bantuan Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A diterima oleh Sri Mulyani dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, kemudian Traktor R4 tersebut diambil dengan secara melawan hukum oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Maskuning Kulon,” imbuhnya.

Namun setelah traktor R4 tersebut sudah di rumah mantan Kades maskul itu, kemudian selanjutnya sekitar bulan Maret tahun 2017, UR memindah tangankan traktor Roda 4 bantuan milik Kelompok Tani Maju II kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya, di Desa Pengarang dengan dijual atau disewa untuk kepentingan pribadi .

Padahal aturannya, bantuan Traktor Roda 4 tidak diperkenankan untuk dialihkan, dipindah tangankan, diperjualbelikan, atau digadaikan. Namun kenyataanya bantuan Alsintan itu dijual oleh oknum mantan kades Maskul kepada pihak lain, sehingga kelompok Tani Maju II tidak dapat mendapatkan manfaatnya.

“Dalam kurun waktu antara tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan saat ini, Kelompok Tani Maju II, selaku penerima bantuan sosial Traktor Roda 4 tipe Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A, tidak pernah menguasai, menerima manfaat atas bantuan tersebut karena diselewengkan mantan Kades Maskuning Kulon,” ujarnya.

Diterangkan bahwa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, penyidik berhasil mengamankan dan menyita Traktor Roda 4 dari penguasaan UR pada tanggal 06 Mei 2024 yang beralamat di Jalan Maskuning Timur, Kecamatan Pujer.

Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan oknum mantan Kades Maskul tersebut, total kerugian negara dari kasus penggelapan bantuan Alsintan tersebut mencapai Rp 350 juta.

Saat ditanya apakah UR menyebut orang lain saat diperiksa? Tegas Dwi Hastaryo menjawab ,”Dia Manusia dan tidak bisu,kita tunggu fakta dipersidangan,” katanya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang sudah ada di kejaksaan pihaknya menyebut nomer mesin BB terindikasi masih gelap dan pihaknya berjanji akan menyampaikan jika ditemukan bukti-bukti baru

“Atas perbuatannya, Unang Raharjo dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan badan. Untuk informasi maupun pendalaman selanjutnya nanti akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.

Pihaknya mengimbau kepada para kades jangan melakukan kegiatan diluar undang-undang ,namun jika ditemukan melakukan hal diluar undang-undang pihaknya tidak segan-segan bertindak tegas.

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000

Related posts

DANDIM 0822 BONDOWOSO PIMPIN REBOISASI DI LAHAN KRITIS

Dandim Paparkan Hasil Kegiatan TMMD ke Bupati di Posko TMMD

Kelompok Tani Andungtani Satu Mendapatkan Sertifikasi Pertanian Organik Sebagai Produsen Kopi Organik

Redaksi Tapalkuda
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih