Beranda Lensa Nusantara Diberlakukannya Aturan Baru Di Lintas Ketapang-Gilimanuk Pasca Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama...

Diberlakukannya Aturan Baru Di Lintas Ketapang-Gilimanuk Pasca Tragedi Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya 

IMG-20250408-WA0090

Banyuwangi – Kebijakan baru dikeluarkan pasca tragedi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di perairan Selat Bali.

Aturan tersebut meliputi pelaksanaan pelayaran. Antara lain, dermaga LCM hanya diperuntukkan untuk kendaraan logistik dan tidak lagi diizinkan memuat penumpang. Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu (16/7/2025).

Berikutnya terkait kapasitas muatan kapal yang beroperasi di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dibatasi maksimal 75 persen.

“Aturan ini untuk meminimalisir apabila ada hal di laut nantinya berpotensi mengancam jiwa manusia,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Purgana.

Selain itu, pemerintah meminta agar kapal-kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang telah berubah menjadi KMP agar dievaluasi ulang secara keseluruhan, termasuk kelaikan berlayar.

“Dan ternyata memang ada beberapa yang harus dipenuhi dari kapal-kapal tersebut,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan didapati 15 kapal eks kapal LCT yang saat ini beroperasi di lintas Ketapang-Gilimanuk, dinyatakan belum laik berlayar dan untuk sementara ditunda operasionalnya.

Purgana menjelaskan, tiap kapal berjenis KMP harus menjalani uji kelaikan secara menyeluruh setiap setahun sekali. Pemeriksaan dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

“KMP ini aturannya (diperiksa) satu tahun sekali. Kapal naik docking, kemudian diperiksa juga sama BKI, kemudian diperiksa juga sama Marine Inspector,” terangnya.

Tambahan pemeriksaan memungkinkan dilakukan apabila ada kondisi-kondisi di luar kebiasaan. “Apabila tentunya ada laporan dari nahkoda terjadi sesuatu hal dengan kapalnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut,” kata Purgana. (mam)

1744129950993