Situbondo – Belum genap satu bulan berjalan, tim resmob Polres Situbondo berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian Handphone (HP). Penangkapan terhadap pelaku pencurian HP bernama Ahmad Djazuli, (27) warga Desa Klampokan, Panji tersebut dikomandani oleh Aiptu I Wayan Parka, SH tanpa adanya perlawanan, Jumat, (16/8).
Adapun kronologi peristiwa pencurian HP milik korban yang bernama Ir. Peter Rubiyanto, (54), warga Jalan Diponegoro Rt 01/02, Kelurahan Dawuhan, Situbondo Kota, itu yakni bermula ketika korban sedang lengah menaruh HP di mahal di motornya yang sedang diparkir depan rumahnya, pada tanggal 20 Juli 2019. Korban pun kaget setelah ia memergoki HPnya sudah hilang saat ada di motor, ia langsung laporan kehilangan kepada Polres.
Dan pihak polres langsung menindaklanjuti lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tidak hanya pelaku saja yang diamankan alias ditangkap petugas. Polisi juga mengamankan penadah 1 berinisial HB warga Dusun Krajan, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso dan penadah II berinisial S (35) warga Dusun Sak – sak, desa/Kecamatan Arjasa di rumahnya masing – masing.
Kini korban mengalami kerugian sebesar Rp 12. 199.000. Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu. H. Nanang Priambodo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian HP. (ans)
