Situbondo – Terhitung sejak hari ini yakni hari Sabtu, tanggal tiga sampai tanggal dua puluh Juli 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai dilakukan oleh pemerintah dan berlaku di seluruh Indonesia termasuk Situbondo yang kini masih berada dalam zona merah.
Menurut Sekda kabupaten yang juga sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo, dokterandes haji Syaifullah, Msi mengatakan bahwa, dalam penerapan PPKM Darurat kali ini ada sepuluh poin penting yang mesti dilakukan oleh tim Satgas Covid-19. Dan di antara nya adalah penutupan total seluruh tempat yang akan memicu kerumunan.
“Salah satu tempat yang memicu terjadinya kerumunan adalah restoran dan para pembeli harus membawa pulang makanannya,” ujarnya kemarin.
Terkait dengan hal tersebut, hari ini juga, Sabtu tanggal 3 Juli,
Pihak polres Situbondo menggelar Apel penerapan PPKM darurat Jawa – Bali di halaman Mapolres Situbondo. (anies)








