Beranda Lensa Nusantara Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 17 Kepala Desa se – Bondowoso

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 17 Kepala Desa se – Bondowoso

IMG-20250408-WA0090

Bondowoso – Bupati KH.Abdul Hamid Wahid mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 17 Kepala Desa (Kades) se-Bondowoso,Kamis 28/08/2025 di Pendopo Bagus Asra Kironggo.

Prosesi pengukuhan tersebut langsung dipimpin Bupati ,Ia mengatakan , momentum ini menjadi titik awal dalam perjalanan pemerintahan desa.

Menurutnya,bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu ,juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi DPR RI, serta laporan Ombudsman RI.

“Dengan dasar hukum tersebut, kepala desa yang sebelumnya telah berakhir masa jabatannya kini kembali dikukuhkan,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Dikatakan bahwa ,pengukuhan ini tidak semata-mata soal perpanjangan masa jabatan, tetapi lebih pada perpanjangan amanah.

” Kepala desa adalah wajah pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat; tempat harapan dititipkan, tempat keluh kesah disampaikan, dan teladan yang memberi arah bagi kehidupan masyarakat desa,”paparnya.

Karena itu,menurut Bupati , jabatan kepala desa adalah jabatan yang sangat mulia, tetapi sekaligus berat.

Ia juga mengajak para kepala desa untuk menjadikan momentum tersebut sebagai tekad baru dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

Tak lupa ditekankan pentingnya pelayanan yang lebih baik, transparansi dalam tata kelola desa, serta kepemimpinan yang merangkul seluruh elemen masyarakat.

“Saya yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, Bapak/Ibu semua akan mampu menjalankan kembali tugas mulia ini dengan lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Adapun daftar kepala desa yang masa jabatannya habis dan dikukuhkan kembali diantaranya adalah Kades Gayam Kecamatan Botolinggo, Kades GayamIor Kecamatan Botolinggo; Kades Penang Kecamatan Botolinggo; Kades Cindogo Kecamatan Tapen; Kades Mrawan Kecamatan Tapen; Kades Ardisaeng Kecamatan Pakem; Kades Patemon Kecamatan Pakem; Kades Tegal Pasir Kecamatan Jambesari Darussholah; Kades Mangli Kecamatan Pujer; Kades Sukowono Kecamatan Pujer; Kades Sumbersuko Curahdami; Kades Locare Curahdami; Kades Jatisari Wringin; Kades Banyuwulu Wringin; Kades Sumberkalong Wonosari; Kades Pecalongan Sukosari; dan Kades Kerang Kecamatan Sukosari.

 

1744129950993