Beranda Uncategorized Bupati Bondowoso Sebut PPKM Level 3, Boleh Pembelajaran Tatap Muka dengan Penerapan...

Bupati Bondowoso Sebut PPKM Level 3, Boleh Pembelajaran Tatap Muka dengan Penerapan Prokes

0
IMG-20250408-WA0090

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin memperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi SD, SMP dan SMA sederajat dan harus menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal itu menyusul dari SE (Surat Edaran) tentang PPKM level 3.

“Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Dengan catatan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas,” jelasnya,Senin (16/8/2021).

Sedangka  untuk PAUD dan TK maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Screenshot_20250408-225940

Kendati PTM diperbolehkan, Bupati Salwa mengimbau agar sekolah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mengingat pandemi masih belum berakhir.

“Ada revisi di Inmendagri, Bondowoso masuk PPKM level 3 maka kegiatan mulai dilonggarkan. Pembelajaran tatap muka boleh,” tegasnya.

Bupati berharap kendati  diperbolehkannya pembelajaran tatap muka ini tidak sampai menjadi penyebab penularan atau kluster baru Covid-19.

“Tetap sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebagaimana diatur dalam SKB empat menteri,” katanya.

1744129950993

Untuk diketahui Sebelum PPKM Jawa-Bali, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sempat melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah sekolah. Namun karena kasus semakin meningkat semua kegiatan pembelajaran dilakukan daring.

Berdasarkan Intlstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan pada Kabupaten yang masuk dalam PPKM Level 3.

Dalam Inmendagri bagian keempat poin (a), pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021

Hijau Organik Ilustratif Poster Promosi UMKM Toko Sayuran