Beranda Ekonomi & Teknologi Bondowoso Belum Miliki KIHT

Bondowoso Belum Miliki KIHT

0
IMG_20240826_000057

Bondowoso – PJ Bupati Bondowoso M.Hadi Wawan Guntoro menyampaikan bahwa Bondowoso belum memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) .

Hal itu disampaikan PJ Bupati Bondowoso saat rapat koordinasi penyaluran BLT DBHCHT di pendopo Raden Bagus Asra ,Kamis 12/12/2024.

KIHT sendiri menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK. 04/2020 adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau.

Memang kata Hadi ,daerah didorong untuk membuat KIHT itu sebagai kawasan industri.

” Jadi memang ada suatu kawasan yang diperuntukkan khusus di situlah beraktivitas semua aktivitas untuk produksi, hasil tembakau, diperbolehkan di pinggir jalan seperti di Probolinggo tetapi prinsip kebijakannya untuk mengumpulkan para petani tembakau agar usaha-usaha rumahan terlokalisir ,” papar Hadi .

Ditanya terkait kendala belom adanya KIHT di Bondowoso ,Hadi mengatakan , mungkin belom adanya lahan.

“Karena disatu tempat sehingga dalam hal pembinaan lebih mudah daripada terpencar, misalkan di rumah-rumah atau di masyarakat ya mungkin karena harus ada kawasan lahannya harus luas ,”ungkap pria yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Jawa Timur.

Solusinya kata Hadi hitungan lahannya harus dipetakan dulu ,untuk juga mengakomodasi usaha-usaha rumah tangga.

Sementara itu Muhammad Yazid, ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso menyampaikan bahwa Bondowoso termasuk penghasil tembakau terbesar se Jawa Timur.

“Bondowoso termasuk penghasil tembakau terbesar se Jawa Timur ,selain Pamekasan,Probolinggo dan Jember ,”terang Yazid.

Dikatakan bahwa luasan lahan tembakau di Bumi Kironggo pada tahun 2023 kurang lebih 10 .000 hektar ,tindak kemungkinan tahun ini bertambah hingga 15 .000.

Untuk itu pihaknya menolak aturan menteri Kesehatan terkait pengurangan lahan Tembakau.

“Tegas saya menolak bila lahan Tembakau harus diganti tanaman lain ,namun untuk KIHT ini merupakan langkah baik apa lagi sudah sesuai aturan,”pungkasnya.

Untuk diketahui Industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai.

Kontribusi ini diperkuat melalui keberhasilan menyerap banyak tenaga kerja. Dalam mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah (IKM) pada sektor hasil tembakau, pemerintah membentuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

 

Salinan dari Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_082045_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231029_070314_0000
Black Modern Music News Headline Instagram Post_20231021_165812_0000